KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKARAN KULON NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN AGEN STATISTIK DESA BAKARAN KULON
Bakaran Kulon, 25 Maret 2025 – Kepala Desa Bakaran Kulon, Bapak Dadik Utomo, mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Bakaran Kulon Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Agen Statistik Desa Bakaran Kulon. Dalam keputusan tersebut, Bapak Dadik Utomo resmi mengangkat dua nama, yaitu Silmi Azifah dan Edi Siswoyo, sebagai Agen Statistik Desa Bakaran Kulon yang akan bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan desa.
Penetapan Agen Statistik ini bertujuan untuk memperkuat kualitas data yang digunakan dalam pengambilan keputusan, terutama dalam merencanakan pembangunan yang lebih berbasis data. Dengan adanya agen statistik yang terlatih, diharapkan data yang dikumpulkan dapat mencerminkan kondisi desa yang sebenarnya, baik dari segi demografi, ekonomi, pendidikan, maupun sektor lainnya.
Silmi Azifah dan Edi Siswoyo akan menjalani pelatihan khusus untuk mempersiapkan mereka dalam pengumpulan data statistik yang berkualitas. Agen Statistik Desa Bakaran Kulon ini juga akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kualitas data yang dihasilkan.
Dengan adanya penetapan agen statistik ini, diharapkan Desa Bakaran Kulon dapat semakin maju dan berkembang dengan perencanaan pembangunan yang lebih akurat, transparan, dan berbasis data yang jelas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk mempercepat digitalisasi dan pengelolaan data desa
*file data terlampir