Pemerintah Desa Bakaran Kulon Gelar Mediasi Pembagian Hak Waris Tanah
Bakaran Kulon, Jumat 26 September 2025 – Pemerintah Desa Bakaran Kulon kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Pada hari ini, Kepala Desa Bakaran Kulon, Bapak Dadik Utomo, bersama Sekretaris Desa, Bapak Roichan, memimpin mediasi terkait permasalahan pembagian hak waris tanah serta sertifikat tanah yang melibatkan salah satu keluarga warga Desa Bakaran Kulon.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bakaran Kulon dengan dihadiri oleh para pihak keluarga yang bersengketa. Pemerintah desa berperan sebagai penengah agar pembagian hak waris dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjaga hubungan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dadik Utomo menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan secara musyawarah mufakat merupakan langkah terbaik. “Kami berharap melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan yang adil dan semua pihak dapat menerima keputusan dengan lapang dada, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Roichan menegaskan pentingnya kejelasan dokumen kepemilikan tanah, khususnya sertifikat, agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah desa siap membantu masyarakat dalam hal administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses mediasi berjalan kondusif dan penuh kekeluargaan. Para pihak yang hadir menyampaikan pandangan masing-masing, sementara pemerintah desa memfasilitasi jalannya diskusi hingga mendekati kata sepakat.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan persoalan terkait pembagian waris dan sertifikat tanah dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke ranah hukum, serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.