Bakaran Kulon, 10 September 2025 – Pemerintah Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Desa Bakaran Kulon. Pengembalian ini dilakukan sehubungan dengan adanya pembatalan kebijakan kenaikan PBB sebesar 250%.
Kepala Desa Bakaran Kulon, Bapak Dadik Utomo, menyampaikan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran PBB merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat. “Kami memastikan bahwa seluruh warga yang telah membayar PBB dengan tarif yang sempat dinaikkan akan menerima kembali kelebihan pembayaran sesuai dengan data dan bukti yang ada,” ujarnya.
Pelaksanaan pengembalian dilakukan secara transparan dengan melibatkan perangkat desa, lembaga desa, serta disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat. Warga yang menerima pengembalian diharuskan membawa bukti pembayaran PBB untuk diverifikasi oleh petugas.
Pemerintah Desa Bakaran Kulon menegaskan bahwa proses pengembalian ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, pemerintah desa berkomitmen agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pajak maupun iuran masyarakat selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan warga.
Dengan terlaksananya pengembalian kelebihan pembayaran PBB ini, Pemerintah Desa Bakaran Kulon berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari adanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan bersama.