Bakaran Kulon, 10 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Bakaran Kulon Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan mediasi antara dua keluarga warga Desa Bakaran Kulon terkait permasalahan hak ahli waris atas sebidang tanah. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bakaran Kulon, Bapak Dadik Utomo, dan dilaksanakan di Balai Desa Bakaran Kulon.
Dalam kegiatan mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menunjukkan dokumen pendukung masing-masing. Pemerintah desa bertindak sebagai penengah untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kepala Desa Bakaran Kulon, Bapak Dadik Utomo, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keharmonisan antarwarga.
“Kami berupaya agar permasalahan hak waris ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kami juga mengimbau agar masyarakat segera mensertifikatkan tanah yang masih berstatus letter C, agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan menghindari masalah di masa mendatang,” ujar Kepala Desa.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan secara damai serta menjadi contoh bagi warga lainnya dalam menyelesaikan persoalan tanah melalui musyawarah mufakat. Pemerintah Desa Bakaran Kulon juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses administrasi pertanahan agar seluruh aset warga memiliki legalitas yang sah.